Landasan, Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup Profesi Guru
1.
Landasan Profesi Guru
Landasan profesi guru tertuang dalam
Undang-undang 1945
2.
Tujuan Profesi guru
·
Untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional
·
Untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional
3.
Prinsip Profesi Guru
·
Guru harus memiliki bakat dalam
mengajar
·
Guru harus memiliki minat dan
panggilan jiwa
·
Guru harus memiliki komitmen
untuk mewujudkan mutu pendidikan
·
Guru harus memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugas
·
Guru harus memiliki kompetensi
yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya
·
Guru harus memiliki tanggung
jawab
·
Guru harus memiliki penghasilan
sesuai dengan prestasi kerja
4.
Ruang lingkup profesi guru meliputi:
·
Kompetensi Kepribadian
·
Kompetensi Sosial
·
Kompetensi Profesional
0 komentar:
Posting Komentar