Selasa, 24 Oktober 2017

Profesi Guru

Edit Posted by with No comments



STANDAR KOMPETENSI GURU
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional akan saya jelaskan berikut ini:
1.      Kompetensi Personality
                 Sebuah kompetensi  yang berkaitan langsung dengan individu. Kemampuan kepribadian yang dimiliki oleh guru. Guru yang menguasai kompetensi ini harus memiliki kepribadian yang baik, dewasa dalam bersikap, berwibawa dan bijaksana yang akan menjadi teladan bagi peserta didik dan tentunya berakhlak mulia. Guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani (di depan guru memberi teladan bagi peserta didik, di tengah memberikan karsa, dan di belakang memberikan sebuah dorongan atau motivasi).
2.      Kompetesni Profesional
                 Kompetensi adalah kompetensi yang berkaitan dengan penguasaan materi yang dimiliki oleh seorang guru secara luas dan mendalam sehingga memungkinkan peserta didik dapat memnehui Standar Kompetensi yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Standar Naional Pendidikan. Guru dituntut untuk memiliki pengetahuan yang luas tentang lamdasan yuridis, kurikulum, dan standar kompetensi. Tolak ukur kompetensi ini adalah guru harus memiliki rasa kemanusiaan (Humanity) yang tinggi dan guru harus menguasai materi dengan baik dan benar.
3.      Kompetensi Pedagogik
        Kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan seorang guru dalam mengelola pembelajaran dalam kelas meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik agar kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
4.      Kompetensi Sosial
           Kompetensi yang berkaitan dengan masyarakat. Disini guru menjadi bagian dari masyarakat untuk bergaul secara efektif dengan peserta didik dan untuk berkomunikasi dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Tugas sosial guru juga harus memanusiakan manusia, guru harus bisa memberikan pelayanan kepada sesama manusia agar terciptanya kondisi lingkungan yang menyenangkan.
Apabila guru telah memiliki keempat standar kompetensi tersebut, maka guru telah memiliki hak profesional karena ia telah memenuhi standar tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar