STANDAR
KOMPETENSI GURU
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional
akan saya jelaskan berikut ini:
1.
Kompetensi
Personality
Sebuah kompetensi yang
berkaitan langsung dengan individu. Kemampuan kepribadian yang dimiliki oleh
guru. Guru yang menguasai kompetensi ini harus memiliki kepribadian yang baik,
dewasa dalam bersikap, berwibawa dan bijaksana yang akan menjadi teladan bagi
peserta didik dan tentunya berakhlak mulia. Guru harus memiliki kepribadian
yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan
oleh Ki Hajar Dewantoro, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun
Karso, Tut Wuri Handayani (di depan guru memberi teladan bagi peserta
didik, di tengah memberikan karsa, dan di belakang memberikan sebuah dorongan
atau motivasi).
2.
Kompetesni
Profesional
Kompetensi adalah kompetensi yang berkaitan dengan penguasaan
materi yang dimiliki oleh seorang guru secara luas dan mendalam sehingga
memungkinkan peserta didik dapat memnehui Standar Kompetensi yang ditetapkan
oleh Pemerintah dalam Standar Naional Pendidikan. Guru dituntut untuk memiliki
pengetahuan yang luas tentang lamdasan yuridis, kurikulum, dan standar
kompetensi. Tolak ukur kompetensi ini adalah guru harus memiliki rasa
kemanusiaan (Humanity) yang tinggi dan guru harus menguasai materi
dengan baik dan benar.
3.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan seorang guru dalam
mengelola pembelajaran dalam kelas meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perencanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik agar kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
4.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi yang berkaitan dengan masyarakat. Disini guru menjadi
bagian dari masyarakat untuk bergaul secara efektif dengan peserta didik dan untuk
berkomunikasi dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Tugas sosial guru juga harus
memanusiakan manusia, guru harus bisa memberikan pelayanan kepada sesama
manusia agar terciptanya kondisi lingkungan yang menyenangkan.
Apabila guru telah memiliki keempat standar kompetensi tersebut,
maka guru telah memiliki hak profesional karena ia telah memenuhi standar
tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar