Jual Beli
1. Pengertian jual beli
Jual beli adalah menukar sesuatu barang
dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad).
2. Rukun jual beli
a. Penjual dan pembeli
Syaratnya adalah:
- Berakal, agar dia tidak terkecoh. Orang
yang gila atau bodoh tiak sah jual belinya.
- Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
- Tidak mubazir (pemboros), sebab harta
orang yang mubazir itu di tangan walinya.
- Balig (berumur 15 tahun ke atas/dewasa).
3. Uang dan benda yang dibeli
Syaratnya yaitu:
a. Suci. Barang najis tidak sah dijual dan
tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan, seperti kulit binatang atau bangkai
yang belum dimasak.
b. Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual
sesuatu yang tidak ada manfaatnya.
c. Barang itu dapat disrahkan. Tidak sah
menjual suatu barang yang tidak dapat diserahkan kepada yang membeli, misalnya
ikan dalam laut.
d. Barang tersebut merupakan kepunyaan si
penjual, kepunyaan yang diwakilinya, atau yang mengusahakan.
e. Barang tersebut diketahui oleh si penjual
dan si pembeli; zat, bentuk, kadar (ukuran), dan sifat-sifatnya jelas sehingga
antara keduanya tidak akan terjadi kecoh-mengecoh.
4. Hukum-hukum jual beli
a. Mubah (boleh), merupakan asal hukum jual
beli.
b. Wajib, umpamanya wali menjual harta anak
yatim apabila terpaksa.
c. Haram, sebagaimana yang telah diterangkan
pada rupa-rupa jual beli yang dilarang.
d. Sunat, misalnya jual beli kepada sahabat
atau famili yang dikasihi dan kepada orang yang sangat membutuhkan barang itu.
SERIKAT (PERSEROAN)
1. Pengertian serikat
Serikat ada beberapa macam, tetapi di sini hanya akan diterangkan
dua macam saja karena keduanya yang lebih penting dan berguna.
a. Serikat ‘inan (serikat harta)
Merupakan akad dari dua orang atau lebih untuk bersrikat harta yang
ditentukan oleh keduanya dengan maksud mendapatkan keuntungan (tambahan), dan
kruntungan itu untuk mereka yang berserikat itu.
b. Serikat kerja
Merupakan dua orang tenaga ahli atau lebih, bermufakat atas suatu
pekerjaan supaya keduanya sama-sama mengerjakan pekerjaan itu.
2. Rukun serikat
- Ada sigatnya (lafadz akad).
- Ada orang yang berserikatnya.
- Ada pokok pekerjaannya.
3. Syarat menjadi anggota perkongsian
- Berakal
- Balig (berumur 15 tahun)
- Merdeka dan dengan kehendaknya sendiri
(tidak dipaksa)
4. Syarat modal perkongsian
- Manfaat hendaklah berupa uang (emas atau
perak) atau barang yang ditimbang atau ditakar, misalnya beras, gula, dan
lainnya.
- Dua barang modal itu hendaklah
dicampurkan sebelum akad sehingga antar kedua bagian barang itu tidak dapat
dibedakan lagi.
JAMINAN (RUNGGUHAN)
1. Pengertian jaminan atau runggahan
Ialah suatu barang yang dijadikan peneguh atau penguat kepercayaan
dalam utang piutang. Barang itu boleh dijual kalau utang tak dapat dibayar,
hanya penjualan itu hendaklah dengan keadilan (dengan harga yang berlaku di
waktu itu).
2. Rukun rungguhan
- Lafaz (kalimat akad), seperti: “saya
rungguhkan ini kepada engkau untuk utangku yang sekian kepada engkau.” Jawab
yang berpiutang, “saya terima rungguhan ini.”
- Ada yang merungguhkan dan yang menerima
rungguh (yang berutang dan yang berpiutang). Kdeuanya hendaklah ahli tassaruf
(berhak membelanjakan hartanya).
- Barang yang dirungguhkan. Tiap-tiap zat
yang boleh dijual boleh dirungguhkan dengan syarat keadaan barang itu tidak
rusak sebelum sampai janji utang harus dibayar.
- Ada utang, disyaratkan keadaan utang
telah tetap
3. Manfaat yang dirungguhkan
Orang yang punya barang tetap berhak mengambil manfaat dan barang
yang dirungguhkan, bahkan semua manfaatnya tetap kepunyaan dia, kerusakan
barang pun atas tanggungannya. Ia berhak mengambil manfaat barang yang
dirungguhkan itu walaupun tidak seizin orang yang menerima rungguhan.
TALAK DAN RUJUK
1. Pengertian talak dan rujuk
a. Talak
Dalam bahasa rab adalah “ melepaskan ikatan”. Yang dimaksud di sini
ialah melepas ikatan pernikahan.
2.
Lafadz
talak
Ditinjau dari segi
shighat, lafadz, ucapan cerai talak dari seorang suami pada istri, talak ada
dua macam yaitu talak sharih (langsung, jelas, eksplisit) dan talak kinayah
(tidak langsung, sindiran, implisit). Kedua shighat talak ini memiliki hukum
tersendiri dalam soal terjadinya talak atau tidak.
- Talak sharih (terang)
Talak sharih adalah ucapan talak secara jelas dan
eksplist yang apabila diucapan pada istri maka jatuhlah talak/perceraian
walaupun suami tidak berniat untuk cerai. Lafadz talak sharih ada 3 (tiga)
yaitu:
a. Talak atau cerai. Seperti kata suami pada istri: "Aku
menceraikanmu." atau "Kamu dicerai", dsb.
b. Pisah
(mufaraqah)
c. Sarah
(pisah)
3. Talak kinayah (sindiran)
Yaitu kata yang
mengandung nuansa atau makna percraian tapi tidak secara langsung. Seperti kata
suami pada istri "Pulanglah pada orang tuamu!"
Termasuk talak kinayah adalah talak sharih tapi dibuat secara tertulis atau
melalui SMS (short text message).
4.
Hukum talak
Hukum talak/perceraian itu beragam: bisa wajib,
sunnah, makruh, haram, mubah.
TALAK ITU WAJIB
APABILA:
a. Jika suami isteri tidak dapat didamaikan lagi
b. Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata
sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka
c. Apabila pihak pengadilan berpendapat bahawa talak adalah lebih baik
Jika tidak diceraikan dalam keadaan demikian, maka berdosalah suami.
- PERCERAIAN ITU
HARAM APABILA:
a. Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas
b. Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi
c. Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada
menuntut harta pusakanya
d. Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi
disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih
- PERCERAIAN ITU HUKUMNYA SUNNAH APABILA:
a. Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya
b. Isterinya tidak menjaga martabat dirinya
- CERAI HUKUMNYA MAKRUH APABILA:
a.
Suami
menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai
pengetahuan agama
- CERAI HUKUMNYA MUBAH APABILA:
a.
Suami lemah
keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya
5. JENIS PERCERAIAN ADA 2 (DUA)
Ditinjau dari pelaku perceraian, maka perceraian itu
ada dua macam yaitu (a) cerai talak oleh suami kepada istri dan (b) gugat cerai
oleh istri kepada suami.
a.
CERAI TALAK OLEH SUAMI
Yaitu perceraian yang dilakukan oleh suami kepada
istri. Ini adalah perceraian/talak yang paling umum. Status perceraian tipe ini
terjadi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Begitu suami mengatakan
kata-kata talak pada istrinya, maka talak itu sudah jatuh dan terjadi.
Keputusan Pengadilan Agama hanyalah formalitas.
Talak atau gugat cerai yang dilakukan oleh suami terdiri dari 4 (empat)
macam sbb:
·
Talak raj’i
Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan (melafazkan)
talak satu atau talak dua kepada isterinya. Suami boleh rujuk kembali ke
isterinya ketika masih dalam iddah. Jika waktu iddah telah habis, maka suami
tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah baru.
·
Talak bain
Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan talak tiga
atau melafazkan talak yang ketiga kepada isterinya. Isterinya tidak boleh
dirujuk kembali. Si suami hanya boleh merujuk setelah isterinya menikah dengan
lelaki lain, suami barunya menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan
telah habis iddah dengan suami barunya.
·
Talak sunni
Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan cerai talak
kepada isterinya yang masih suci dan belum disetubuhinya ketika dalam keadaan
suci
·
Talak bid’i
Suami mengucapkan talak kepada isterinya ketika dalam
keadaan haid atau ketikasuci tapi sudah disetubuhi (berhubungan intim).
·
Talak taklik
Talak taklik ialah suami menceraikan isterinya secara
bersyarat dengan sesuatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu
dilakukan atau berlaku, maka terjadilah penceraian atau talak. Taklik talak
ada dua macam :
a. Taklik qasami
Taklik qasami adalah taklik yang dimaksudkan seperti
janji karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu
perbuatan atau menguatkan suatu kabar.
b. Taklik Syarthi
Taklik Syarthi yaitu taklik yang dimaksudkan untuk
menjatuhkan talak jika telah terpenuhi syaratnya. Syarat sah taklik yang
dimaksud tersebut ialah perkaranya belum ada, tetapi mungkin terjadi di
kemudian hari, hendaknya istri ketika lahirnya akad talak dapat dijatuhi talak
dan ketika terjadinya perkara yang ditaklikkan istri berada dalam pemeliharaan
suami.
§ HUKUM UCAPAN TAKLIK TALAK
Mengucapkan talklik talak oleh pengantin pria sesaat
setelah ijab kabul hukumnya tidak wajib. Boleh dilakukan dan boleh
ditinggalkan. Berdasarkan pada
a.
Fatwa MUI pada
23 Rabi'ul Akhir 1417 H/ 7 September 1996 yang menyatakan bahwa:
Pengucapan sighat ta'liq talaq, yang menurut sejarahnya untuk melindungi
hak-hak wanita ( isteri ) yang ketika itu belum ada peraturan perundang-undangan
tentang hal tersebut, sekarang ini pengucapan sighat ta'liq talaq tidak
diperlukan lagi. Untuk pembinaan ke arah pembentukan keluarga bahagia sudah di
bentuk BP4 dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan.
b.
KHI Kompilasi
Hukum Islam pasal 46 ayat (3)
Perjanjian
taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada
setiap
perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak
dapat dicabut
kembali.
b. GUGAT CERAI OLEH ISTRI
Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada
suami. Cerai model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian
kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan
Agama memutuskan secara resmi.
Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai
oleh istri, yaitu fasakh dan khulu’:
1. Fasakh
Fasakh adalah pengajuan cerai oleh istri tanpa adanya
kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana:
- Suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama
enam bulan berturut-turut;
- Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun
berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang
batas waktunya);
- suami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad
nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suamii
istri); atau
- adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan
tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri.
Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim
berdasarkan bukti-bukti dari pihak istri, maka Hakim berhak memutuskan (tafriq)
hubungan perkawinan antara keduanya.
2. Khulu’
Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami
istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang
diserahkan kepada suami. Khulu' disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229
1.
Pengertian Rujuk
Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan
menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan
perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i.
Dalam KHI pasal
63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal:
a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga
kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul.
b. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau
alasan-alasan selain zina dan khuluk.
2. Syarat dan
Rukun Rujuk
a. Syarat Rujuk
- Saksi untuk rujuk
Puqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam
rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam malik berpendapat
bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam syafi’I mewajibkan.
- Belum habis
masa iddah
- Istri tidak
di ceraikan dengan talak tiga
- Talak itu
setelah persetubuhan
Jika istri yang telah di cerai belum perah di campuri, maka tidak sah untuk
rujuk, tetapi harys dengan perkawinan baru lagi.
c.
Rukun Rujuk :
Suami yang merujuk
Syarat-syarat
suami sah merujuk:
- Berakal
- Baligh
- Dengan kemauan sendiri
- Tidak di paksa dan tidak murtad
d. Ada istri yang di rujuk
Syarat istri
yang di rujuk:
- Telah di campuri
- Bercerai dengan talak bukan dengan fasakh
- Tidak bercerai dengan khuluk
- Belum jatuh talak tiga.
- Ucapan yang menyatakan untuk rujuk.
e.
Kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin
dapat hidup bersama kembali dengan baik. berdasarkan firman Allah Swt:
“Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu dan jika mereka
(para suami) itu menghendaki islah”.
f.
Dengan pernyataan ijab dan qabul
Syarat lapadz
(ucapan) rujuk:
a.
Lafaz yang
menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku
kembalikan engkau kepada nikahku”.
b.
Tidak bertaklik
— tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk
engkau jika engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah walaupun istri mengatakan mau.
c.
Tidak terbatas
waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan
g.
Hikmah Rujuk
1. Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan
kerukunan numah tangga
2. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku
perceraian.
3. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku
perceraian.
h. Prosedur rujuk
Pasangan mantan suami-istri yang kan melakukan rujuk
harus dapat menghadap PPN (pegawai pencatat nikah) atau kepala kantor urusan
agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat
keterangan untuk rujuk dari kepala desa/lurah serta kutipan dari buku
pendaftaran talak/cerai atau akta talak/cerai.
Adapun prosedurnya
adalah sebagaiu berikut:
a. Di hadapan PPN suami mengikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan
mimimal dua orang saksi.
b. PPN mencatatnya dalam buku pendaftaran rujuk, kemudian membacanya di
hadapan suami-istri tersebut serta saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing
membubuhkan tanda tangan.
c. PPN membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk rangkap dua dengan nomor
dan kode yang sama.
d. Kutipan
ddiberikan kepada suami-istri yang rujuk.
e. PPN membuatkan surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan dan
mengirimnya ke pengadilan agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan.
f. Suami-istri dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk datang ke
pengadilan agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali akta
nikahnya masing-masing.
g. Pengadilan agama memberikan kutipan akta nikah yang bersangkutan dengan
menahan kutipan buku pendaftaran rujuk.
i. Hukum Rujuk
1. Wajib apabila Suami yang menceraikan salah seorang isteri-isterinya dan
dia belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan
itu.
2. Haram Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada
isteri tersebut.
3. Makruh
Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
4. Makruh
Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
5. Sunat
Sekiranya mendatangkan kebaikan.
0 komentar:
Posting Komentar