Jumat, 05 Agustus 2016

Semester 3 Mata Kuliah Praktek Ibadah

Edit Posted by with No comments


Tayamum
1.     Pengertian dan Dasar Hukum Tayamum
a.      Tayamum
Tayamum ialah mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Menurut bahasa, Tayamum berarti menuju. Sedangkan menurut  Syara’, Tayamum berarti mempergunakan tanah yang bersih untuk menyapu wajah dan tangan guna menghilangkan hadas menurut cara yang ditentukan oleh Syara’. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur), yaitu:
1.     Uzur karena sakit. Kalau ia memakai air, bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya, menurut keterangan dokter atau dukun yang telah berpengalaman tentang penyakit serupa itu.
2.     Karena dalam perjalanan.
3.      Karena tidak ada air.
b.     Tata cara mempraktekan tayamum
1.     Membaca bismillah
2.     Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
3.     Angkat kedua tangan lalu telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
4.     Membaca niat tayamum
5.     Mengusap telapak tangan ke muka secara merata.
6.     Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan.
7.     Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
8.     Angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
9.     Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri.

c.      Syarat dan Rukun Tayamum
a.      Syarat tayamum
·       Sudah masuk waktu shalat. Tayamum disyariatkan untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab shalat belum wajib atasnya ketika itu.
·       Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk. Alasannya adalah ayat tersebut di atas. Kita disuruh bertayamum bila tidak air sesudah dicari dan kita yakin tidak ada; kecuali orang sakit yang tidak diperbolehkann memakai air, atau ia yakin tidak ada air di sekitar tempat itu, maka mencari air tidak menjadi syarat baginya.
·       Dengan tanah yang suci dan berdebu. Menurut pendapat Imam Syafi’i, tidak sah tayamum selain dengan tanah. Menurut pendapat imam yang lain, boleh (sah) tayamum dengan tanah, pasir, atau batu.
·       Menghilangkan najis. Berarti sebelum melakukan tayamum itu hendaklah ia bersih dari najis, menurut pendapat sebagian ulama tetapi menurut pendapat yang lain tidak.
b.     Rukun tayamum
·       Niat
Orang yang akan melakukan tayamum hendaklah berniat karena hendak menggerjakan shalat dan sebagainya, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadas saja, sebab sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan shalat karena darurat. Keterangan bahwa niat tayamum hukumnya wajib ialah hadis yang mewajibkan niat wudhu yang lalu.
·       Mengusap muka dengan tanah.
·       Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah. Keterangannya ialah ayat di atas.
·       Menertibkan rukun-rukun. Artinya mendahulukan muka dari tangan. Alasannya sebagaimana keterangan menertibkan rukun wudhu yang telah lalu. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa tidak wajib menertibkan rukun tayamum.
d.     Masalah yang bersangkutan dengan tayamum
·       Orang yang tayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi shalatnya apabila mendapat air. Alasannya ialah ayat tayamum di atas. Tetapi orang yang tayamum karena junub, apabila mendapat air maka ia wajib mandi bila ia hendak mengerjakan shalat berikutnya, sebab tayamum itu tidak menghilangkan hadas, melainkan hanya boleh untuk keadaan darurat.
·       Satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa kali shalat, baik shalat fardu ataupun shalat sunat. Kekuatannya sama dengan wudhu, karena tayamum itu adalah pengganti wudhu bagi orang yang tidak dapat memakai air. Jadi, hukumnya sama dengan wudhu. Demikian pendapat sebagian ulama. Yang lain berpendapat bahwa satu kali tayamum hanya sah untuk satu kali shalat fardu dan beberapa shalat sunat, tetapi golongan ini tidak dapat memberikan dalil yang kuat atas pendapat mereka.
·       Boleh tayamum apabila luka atau karena hari sangat dingin, sebab luka itu termasuk dalam pengertian sakit. Demikian juga bila memakai air ketika hari sangat dingin, dikhawatirkan akan menjadi sakit.
e.      Hal-hal yang membatalkan tayamum
§  Tiap-tiap hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum.
§  Ada air. Mendapatkan air sebelum shalat, batallah tayamum bagi orang yang tayamum karena ketiadaan air, bukan karena sakit.
§  Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan tidak memakai tutup.
§  Tersentuh kemaluan, qubul dan dubur dengan telapak tangan tanpa memakai tutup.
§  Orang murtad, maksudnya ketika bertayamum ia masih beragama islam, namun ia berpindah agama, maka tayamumnya batal.
§  Darah-darah yang keluar dari rahim perempuan, seperti darah haid, darah nifas, darah penyakit.
f.       Sunat tayamum
1.     Membaca bismillah. Dalilnya adalah hadis sunat wudhu, sebab tayamum merupakan pengganti wudhu.
2.     Mengembus tanah dari dua telapak tangan supaya tanah di atas tangan itu menjadi tipis.
3.     Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum, sebagaimana sesudah selesai berwudhu.
 

0 komentar:

Posting Komentar