Tayamum
1. Pengertian
dan Dasar Hukum Tayamum
a. Tayamum
Tayamum ialah
mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat.
Menurut bahasa, Tayamum berarti menuju. Sedangkan menurut Syara’, Tayamum berarti mempergunakan tanah
yang bersih untuk menyapu wajah dan tangan guna menghilangkan hadas menurut
cara yang ditentukan oleh Syara’. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi,
sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena
beberapa halangan (uzur), yaitu:
1. Uzur
karena sakit. Kalau ia memakai air, bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya,
menurut keterangan dokter atau dukun yang telah berpengalaman tentang penyakit
serupa itu.
2. Karena
dalam perjalanan.
3. Karena tidak ada air.
b. Tata
cara mempraktekan tayamum
1. Membaca
bismillah
2. Renggangkan
jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
3. Angkat
kedua tangan lalu telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi
tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
4. Membaca
niat tayamum
5. Mengusap
telapak tangan ke muka secara merata.
6. Bersihkan
debu yang tersisa di telapak tangan.
7. Ambil
debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan debu, tekan-tekan hingga
debu melekat.
8. Angkat
kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel,
tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
9. Mengusap
debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri.
c. Syarat
dan Rukun Tayamum
a. Syarat
tayamum
· Sudah
masuk waktu shalat. Tayamum disyariatkan untuk orang yang terpaksa. Sebelum
masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab shalat belum wajib atasnya ketika
itu.
· Sudah
diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk.
Alasannya adalah ayat tersebut di atas. Kita disuruh bertayamum bila tidak air
sesudah dicari dan kita yakin tidak ada; kecuali orang sakit yang tidak
diperbolehkann memakai air, atau ia yakin tidak ada air di sekitar tempat itu,
maka mencari air tidak menjadi syarat baginya.
· Dengan
tanah yang suci dan berdebu. Menurut pendapat Imam Syafi’i, tidak sah tayamum
selain dengan tanah. Menurut pendapat imam yang lain, boleh (sah) tayamum
dengan tanah, pasir, atau batu.
· Menghilangkan
najis. Berarti sebelum melakukan tayamum itu hendaklah ia bersih dari najis,
menurut pendapat sebagian ulama tetapi menurut pendapat yang lain tidak.
b. Rukun
tayamum
· Niat
Orang yang akan
melakukan tayamum hendaklah berniat karena hendak menggerjakan shalat dan
sebagainya, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadas saja, sebab sifat
tayamum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan
shalat karena darurat. Keterangan bahwa niat tayamum hukumnya wajib ialah hadis
yang mewajibkan niat wudhu yang lalu.
· Mengusap
muka dengan tanah.
· Mengusap
kedua tangan sampai ke siku dengan tanah. Keterangannya ialah ayat di atas.
· Menertibkan
rukun-rukun. Artinya mendahulukan muka dari tangan. Alasannya sebagaimana
keterangan menertibkan rukun wudhu yang telah lalu. Sebagian ulama ada yang
berpendapat bahwa tidak wajib menertibkan rukun tayamum.
d. Masalah
yang bersangkutan dengan tayamum
· Orang
yang tayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi shalatnya apabila
mendapat air. Alasannya ialah ayat tayamum di atas. Tetapi orang yang tayamum
karena junub, apabila mendapat air maka ia wajib mandi bila ia hendak
mengerjakan shalat berikutnya, sebab tayamum itu tidak menghilangkan hadas,
melainkan hanya boleh untuk keadaan darurat.
· Satu
kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa kali shalat, baik shalat fardu
ataupun shalat sunat. Kekuatannya sama dengan wudhu, karena tayamum itu adalah
pengganti wudhu bagi orang yang tidak dapat memakai air. Jadi, hukumnya sama
dengan wudhu. Demikian pendapat sebagian ulama. Yang lain berpendapat bahwa
satu kali tayamum hanya sah untuk satu kali shalat fardu dan beberapa shalat
sunat, tetapi golongan ini tidak dapat memberikan dalil yang kuat atas pendapat
mereka.
· Boleh
tayamum apabila luka atau karena hari sangat dingin, sebab luka itu termasuk
dalam pengertian sakit. Demikian juga bila memakai air ketika hari sangat
dingin, dikhawatirkan akan menjadi sakit.
e. Hal-hal
yang membatalkan tayamum
§ Tiap-tiap
hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum.
§ Ada
air. Mendapatkan air sebelum shalat, batallah tayamum bagi orang yang tayamum
karena ketiadaan air, bukan karena sakit.
§ Bersentuhan
kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan tidak memakai
tutup.
§ Tersentuh
kemaluan, qubul dan dubur dengan telapak tangan tanpa memakai tutup.
§ Orang
murtad, maksudnya ketika bertayamum ia masih beragama islam, namun ia berpindah
agama, maka tayamumnya batal.
§ Darah-darah
yang keluar dari rahim perempuan, seperti darah haid, darah nifas, darah
penyakit.
f. Sunat
tayamum
1. Membaca
bismillah. Dalilnya adalah hadis sunat wudhu, sebab tayamum merupakan pengganti
wudhu.
2. Mengembus
tanah dari dua telapak tangan supaya tanah di atas tangan itu menjadi tipis.
3. Membaca
dua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum, sebagaimana sesudah selesai
berwudhu.
0 komentar:
Posting Komentar