FIQIH
1. Pengertian fiqih
a.
Bahasa
Kata fiqih (فقه) secara bahasa
punya dua makna. Makna pertama adalah al-fahmu al-mujarrad (الفهم المجرّد),
yang artinya kurang lebih adalah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti
saja. Makna yang kedua adalah al-fahmu ad-daqiq (الفهم الدقيق),
yang artinya adalah mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas. Kata
fiqih yang
berarti sekedar mengerti atau memahami, disebutkan di dalam ayat Al-Quran
Al-Kariem, ketika Allah menceritakan kisah kaum Nabi Syu’aibalaihissalam yang
tidak mengerti ucapannya.
b.
Istilah
Sedangkan
secara istilah, kata fiqih didefinisikan oleh para ulama dengan berbagai
definisi yang berbeda-beda. Sebagiannya lebih merupakan ungkapan
sepotong-sepotong, tapi ada juga yang memang sudah mencakup semua batasan ilmu fiqih itu
sendiri.
Fiqih ibadah
1. Pengertian Fiqih Ibadah
Secara bahasa kata fiqih dapat diartikan al-Ilm,
artinya ilmu, dan al-fahm, artinya pemahaman. Jadi fiqih dapat diartikan
ilmu yang mendalam.
Secara istilah fiqih adalah ilmu yang
menerangkan tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan
perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang
terperinci. Mukalaf adalah orang yang layak dibebani dengan kewajiban. Seorang
dianggap mukalaf setidaknya ada dua ukuran; pertama, aqil,
maksudnya berakal. Cirinya adalah seseorang sudah dapat membedakan antara baik
dan buruk, dan antara benar dan salah. Kedua, baligh, maksudnya
sudah sampai pada ukuran-ukuran biologis. Untuk laki-laki sudah pernah ikhtilam
(mimpi basah), sedangkan perempuan sudah haid.
Sementara itu ibadah secara bahasa ada tiga
makna; (1) ta’at (الطاعة); (2) tunduk (الخضوع); (3) hina (الذلّ); dan (التنسّك) pengabdian. Jadi ibadah itu merupakan
bentuk ketaatan, ketundukan, dan pengabdian kepada Allah.
Ibadah dalam arti umum adalah segala
perbuatan orang Islam yang halal yang dilaksanakan dengan niat ibadah.
Sedangkan ibadah dalam arti yang khusus adalah perbuatan ibadah yang
dilaksanakan dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw. Ibadah
dalam arti yang khusus ini meliputi Thaharah, Shalat, Zakat, Shaum, Hajji,
Kurban, Aqiqah Nadzar dan Kifarat.
Dari dua pengertian tersebut jika digabungkan,
maka Fiqih Ibadah adalah ilmu yang menerangkan tentang dasar-dasar hukum-hukum
syar’i khususnya dalam ibadah khas seperti meliputi thaharah, shalat, zakat,
shaum, hajji, kurban, aqiqah dan sebagainya yang kesemuanya itu ditujukan
sebagai rasa bentuk ketundukan dan harapan untuk mecapai ridha Allah.
MACAM-MACAM SHOLAT SUNNAH
1.
Shalat Wudhu, Yaitu shalat sunnah dua
rakaat yang bisa dikerjakan setiap selesai wudhu, niatnya :Ushalli sunnatal
wudlu-I rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ artinya : ‘aku niat shalat
sunnah wudhu dua rakaat karena Allah’
2.
Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat
sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk
menghormati masjid.
3.
Shalat Dhuha. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan
ketika matahari baru naik. Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12. Dari Anas
berkata Rasulullah ‘Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan
membuatkan untuknya istana disurga’ (H.R. Tarmiji dan Abu Majah). Niatnya :
‘Ushalli sunnatal Dhuha rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya :
‘aku niat shalat sunnah dhuha dua rakaat karena Allah’
4.
Shalat Rawatib. Adalah shalat sunnah
yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu. Niatnya :
a. Qabliyah, adalah shalat sunnah
rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat
subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar,
dan 2 rakaat sebelum shalat Isya’. Niatnya:
‘Ushalli sunnatadh Dzuhri* rak’ataini Qibliyyatan lillahi
Ta’aalaa’ Artinya: ‘aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua
rakaat karena Allah’
* bisa diganti dengan shalat wajib
yang akan dikerjakan.
b. Ba’diyyah, adalah shalat sunnah
rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya : 2 atau 4 rakaat
sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah
shalat Isya. Niatnya :
‘Ushalli sunnatadh Dzuhri* rak’ataini Ba’diyyatan lillahi
Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah
sesudah dzuhur dua rakaat karena Allah’
* bisa diganti dengan shalat wajib
yang akan dikerjakan.
5.
Shalat Tahajud, adalah shalat sunnah pada waktu
malam. Sebaiknya lewat tengah malam. Dan setelah tidur. Minimal 2 rakaat
maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam
Al-Qur’an. ‘Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajudlah kamu sebagai
suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ketempat yang
terpuji’(Q.S. Al Isra : 79 ). Niatnya :
‘Ushalli sunnatal tahajjudi rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya
: ‘aku niat shalat sunnah tahajjud dua rakaat karena Allah’
6.
Shalat Istikharah, adalah shalat sunnah
dua rakaat untuk meminta petunjuk yang baik, apabila kita menghadapi dua
pilihan, atau ragu dalam mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3
malam terakhir. Niatnya :
‘Ushalli sunnatal Istikharah rak’ataini lillahi Ta’aalaa’
Artinya : ‘aku niat shalat sunnah Istikharah dua rakaat karena Allah’
7.
Shalat Hajat, adala shalat sunnah dua
rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah
SWT. Minimal 2 rakaat maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Niatnya
:
‘Ushalli sunnatal Haajati rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya
: ‘aku niat shalat sunnah hajat dua rakaat karena Allah’
8.
Shalat Mutlaq, adalah shalat sunnah tanpa sebab dan tidak
ditentukan waktunya, juga tidak dibatasi jumlah rakaatnya. ‘Shalat itu suatu
perkara yang baik, banyak atau sedikit’ (Al Hadis). Niatnya :
‘Ushalli sunnatal rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku
niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah’
9.
Shalat Taubat, adalah shalat sunnah yang dilakukan
setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT, agar mendapat ampunan-Nya.
Niatnya:
‘Ushalli sunnatal Taubati rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya
: ‘aku niat shalat sunnah taubat dua rakaat karena Allah’
10.
Shalat Tasbih, adalah shalat sunnah yang dianjurkan
dikerjakan setiap malam, jika tidak bisa seminggu sekali, atau paling tidak
seumur hidup sekali. Shalat ini sebanyak empat rakaat, dengan ketentuan jika
dikerjakan pada siang hari cukup dengan satu salam, Jika dikerjakan pada malam
hari dengan dua salam. Cara mengerjakannya:
a.
Niat
:
b. ‘Ushalli sunnatan tasbihi raka’ataini lilllahi ta’aalaa’ artinya ‘aku niat shalat
sunnah tasbih dua rakaat karena Allah’
c. a.
Usai membaca surat Al Fatehah membaca tasbih 15 kali.
d. b.
Saat ruku’, usai membaca do’a ruku membaca tasbih 10 kali
e. c.
Saat ‘itidal, usai membaca do’a ‘itidal membaca tasbih 10 kali
f. d.
Saat sujud, usai membaca doa sujud membaca tasbih 10 kali
g. e. Usai
membaa do’a duduk diantara dua sujud membaca tasbi 10 kali.
h. f.
Usai membaca doa sujud kedua membaca tasbih 10 kali.
i. Jumlah
keseluruhan tasbih yang dibaca pada setiap rakaatnya sebanyak 75 kali. Lafadz
bacaan tasbih yang dimaksud adalah sebagai berikut :
j. ‘Subhanallah wal
hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar’ artinya : ‘Maha suci Allah
yang Maha Esa. Segala puji bagi Akkah, Dzat yang Maha Agung’.
11. Shalat Tarawih, adalah shalat sunnah sesudah shalat Isya’pada bulan Ramadhan.
Menegenai bilangan rakaatnya disebutkan dalam hadis. ‘Yang dikerjakan
oleh Rasulullah saw, baik pada bulan ramadhan atau lainnya tidak lebih dari sebelas
rakaat’ (H.R. Bukhari). Dari Jabir ‘Sesungguhnya Nabi saw telah shallat
bersama-sama mereka delapan rakaat, kemudian beliau shalat witir.’
(H.R. Ibnu Hiban). Pada masa khalifah Umar bin Khathtab, shalat tarawih
dikerjakan sebanyak 20 rakaat dan hal ini tidak dibantah oleh para sahabat
terkenal dan terkemuka. Kemudian pada zaman Umar bin Abdul Aziz bilangannya
dijadikan 36 rakaat. Dengan demikian bilangan rakaatnya tidak ditetapkan secara
pasti dalam syara’, jadi tergantung pada kemampuan kita masing-masing, asal
tidak kurang dari 8 rakaat. Niat shalat tarawih :
‘Ushalli
sunnatan Taraawiihi rak’ataini (Imamam/makmuman) lillahi ta’aallaa’
artinya : ‘Aku
niat shalat sunat tarawih dua rakaat (imamam/makmum) karena Allah’
12. Shalat Witir, adalah shalat sunnat mu’akad (dianjurkan) yang biasanya
dirangkaikan dengan shalat tarawih, Bilangan shalat witir 1, 3, 5, 7 sampai 11
rakaat. Dari Abu Aiyub, berkata Rasulullah ‘Witir itu hak, maka siapa yang suka mengerjakan lima, kerjakanlah.
Siapa yang suka mengerjakan tiga, kerjakanlah. Dan siapa yang suka satu maka
kerjakanlah’(H.R. Abu Daud dan Nasai). Dari Aisyah : ‘Adalah nabi
saw. Shalat sebelas rakaat diantara shalat isya’ dan terbit fajar. Beliau
memberi salam setiap dua rakaatdan yang penghabisan satu rakaat’ (H.R. Bukhari
dan Muslim.
‘Ushalli
sunnatal witri rak’atan lillahi ta’aalaa’artinya : ‘Aku niat shalat
sunnat witir dua rakaat karena Allah’
13. Shalat Hari Raya, adalah shalat Idul Fitri pada 1 Syawal dan Idul
Adha pada 10 Dzulhijah. Hukumnya sunat Mu’akad (dianjurkan).’Sesungguhnya
kami telah memberi engkau (yaa Muhammad) akan kebajikan yang banyak, sebab itu
shalatlah engkau dan berqurbanlah karena Tuhanmu ‘ pada Idul Adha – ‘(Q.S.
Al Kautsar.1-2)Dari Ibnu Umar ‘Rasulullah, Abu
Bakar, Umar pernah melakukan shalat pada dua hari raya sebelum berkhutbah.’(H.R.
Jama’ah).
Niat Shalat Idul Fitri :
‘Ushalli
sunnatal li’iidil fitri rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’
artinya : ‘Aku
niat shalat idul fitri dua rakaat (imam/makmum) karena Allah’
Niat Shalat Idul Adha :
‘Ushalli
sunnatal li’iidil Adha rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’
artinya : ‘Aku
niat shalat idul adha dua rakaat (imam/makmum) karena Allah
Waktu shalat
hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat,
rukun dan sunnatnya sama seperti shalat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa
sunnat sebagai berikut:
a.
Berjamaah
b. Takbir
tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakat kedua
c. Mengangkat tangan setinggi bahu pada setiap takbir.
d. Setelah takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir
membaca tasbih.
e. Membaca surat Qaf dirakaat pertama dan surat Al Qomar di
rakaat kedua. Atau surat A’la dirakat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat
kedua.
f. Imam menyaringkan bacaannya.
g.
Khutbah dua kali setelah shalat sebagaimana khutbah jum’at
h. Pada khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah
dan pada Idul Adha tentang hukum-hukum Qurban.
i. Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.
j. Makan terlebih dahulu pada shalat Idul Fitri pada Shalat
Idul Adha sebaliknya.
14. Shalat Khusuf, adalah shalat sunat sewaktu terjadi gerhana bulan atau matahari.
Minimal dua rakaat. Caranya mengerjakannya :
a. Shalat dua rakaat dengan 4 kali ruku’ yaitu pada rakaat pertama,
setelah ruku’ dan I’tidal membaca fatihah lagi kemudian ruku’ dan I’tidal
kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat kedua.
b. Disunatkan membaca surat yang panjang, sedang membacanya pada
waktu gerhana bulan harus nyaring sedangkan pada gerhana matahari sebaliknya.
Niat shalat gerhana bulan :
‘Ushalli
sunnatal khusuufi rak’ataini lillahita’aalaa’ artinya :
‘Aku niat shalat
gerhana bulan dua rakaat karena Allah’
15. Shalat Istiqa’,adalah shalat sunat yang dikerjakan untuk memohon hujan kepada
Allah SWT. Niatnya ‘
‘Ushalli
sunnatal Istisqaa-I rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’
artinya : ‘Aku
niat shalat istisqaa dua rakaat (imam/makmum) karena Allah’
Syarat-syarat mengerjakana Shalat Istisqa :
a. Tiga hari sebelumnya agar ulama memerintahkan umatnya
bertaobat dengan berpusa dan meninggalkan segala kedzaliman serta
menganjurkan beramal shaleh. Sebab menumpuknya dosa itu mengakibatkan hilangnya
rejeki dan datangnya murka Allah. ‘Apabila kami hendak membinasakan suatu negeri, maka lebih dulu kami
perbanyak orang-orang yang fasik, sebab kefasikannyalah mereka disiksa, lalu
kami robohkan (hancurkan) negeri mereka sehancur-hancurnya’(Q.S. Al
Isra’ : 16).
b. Pada hari keempat semua penduduk termasuk yang lemah
dianjurkan pergi kelapangan dengan pakaian sederana dan tanpa wangi-wangian
untuk shalat Istisqa’
c. Usai shalat diadakan khutbah dua kali. Pada khutbah
pertama hendaknya membaca istigfar 9 X dan pada khutbah kedua 7 X.
Pelaksanaan khutbah istisqa berbeda dengan khutbah lainnya, yaitu :
a. Khatib disunatkan memakai selendang.
b. Isi khutbah menganjurkan banyak beristigfar, dan
berkeyakinan bahwa Allah SWT akan mengabulkan permintaan mereka.
c. Saat berdo’a hendaknya mengangkat tangan
setinggi-tingginya.
Saat berdo’a
pada khutbah kedua, khatib hendaknya menghadap kiblat membelakangi makmumnya
Puasa, Syarat Sah, Syarat Wajib, dan Yang
Membatalkannya
1. Pengertian puasa
·
Secara etimologis
Shym atau puasa berarti
menahan diri dan menurut syara’ (ajaran agama) puasa adalah menahan diri dari
segala yang membatalkannya dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari
karena Allah SWT semata-mata dan disertai niat dan syarat tertentu.
·
Secara terminologi (istilah)
Puasa adalah menahan
diri dari segala makan dan minum, berhubungan seksual mulai dari terbit fajar
sampai terbenam matahari dengan syarat-syarat yang ditentukan.
2. Syarat sah puasa, yaitu:
·
Islam
·
Berakal
·
Suci dari haid dan nifas
·
Mengetahui waktu-waktu yang diperbolehkan puasa
3. Syarat wajib puasa
·
Islam
·
Baligh dan berakal
·
Suci dari haid dan nifas
·
Kuasa (sehat dan tidak lansia)
4. Perkara yang membatalkannya puasa
·
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang rongga badan dengan sengaja
·
Muntah dengan sengaja
·
Haid dan nifas
·
Jiwa pada siang hari dengan sengaja
·
Gila walaupun sebentar
·
Mabuk atau pingsan sepanjang hari
·
Murtad
·
Makan dan minum dengan sengaja. Apabila makan dan minumnya karena lupa atau
paksaan makal hal itu tidak membatalkan puasa.
·
Berniat berbuka puasa, sekali berniat berbuka puasa meskipun buka puasa itu
tidak dilaksanakan, puasanya batal.
·
Keluar air mani karena memeluk atau mencium isteri atau suami atay
bermastrubasi.
·
Merubah niat.
ZAKAT
1. Pengertian zakat
Zakat menurut istilah agama islam
asrtinya “kadang harta yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak
menerimanya, dengan beberapa syarat.”
2. Syarat-syarat wajib untuk mengeluarkan
zakat
·
Islam
·
Merdeka
·
Milik sepenuhnya
·
Cukup haul
·
Cukup nisab
3. Macam-macam zakat
·
Zakat maal (harta)
Bagi
harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan
sebanyak 2,5% dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang
ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).
·
Zakat uang simpenan
·
Zakat emas dan perak
Nisab
emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 995
gram perak).
·
Zakat pendapatan arau profesi
·
Zakat saham dan obligasi
Cara
menghitung zakat saham dan obligasi 2,5% atas jumlah terendah dari semua saham
atau obligasi yang dimiliki selama setahun setelah dikurangi atau dikeluarkan
pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
·
Zakat an’am (binatang ternak)
Binatang
ternak yang wajib dizakati meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syarat
wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah:
-
Islam
-
Merdeka
-
100% milik sendiri sampai hisab (batas)nya dan
telah dimiliki selama satu tahun.
-
Di gemabalakan dirumput tanpa dibeli.
Binatang
yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikarenakan zakat.
·
Zakat fitrah
4. Orang-orang yang berhak menerima zakat
1. Fakir
Orang
yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
2. Miskin
Orang
yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya.
3. Amil
Panitia
yang menerima dan membagikan zakat.
4. Muallaf
Orang
yang baru masuk islam.
5. Riqab
Budak
yang ingin memerdekakan diri dengan membayar yang tebusan.
6. Gharim
Orang
yang mempunyai banyak hutang.
7. Sabilillah
Untuk
kepentingan agama.
8. Ibnu sabil
Musafir yang
kehabisan bekal.
Untuk semster 1 matkul fiqh matetinya cuman ini ya?
BalasHapusIya hehe di kampusku banyak materinya si banyak cuma ini di ringkas aja sebisa aku waktunya.
BalasHapusOwh itu materi dasar tah ka
HapusKakak dari PT mana?
BalasHapus