PKN
PANCASILA DAN SEJARAH PANCASILA
1. Pengertian pancasila
Pancasila menurut bahasa kawi atau jawa
kuno.
Pancasila dalam keropak negara
kertanegara (empu prapanca) adalah raja yang menjalankan dengan sebuah
tantangan.
Pancasila dalam sutasoma (empu tantular)
adalah tata krama.
2. Sejarah pancasila
Tiga setengah abad
lebih, bangsa kita dijajah bangsa asing.
Tahun 1511 Bangsa Portugis merebut Malaka dan masuk kepulauan Maluku,
sebagai awal sejarah buramnya bangsa ini, disusul Spanyol dan Inggris yang juga
berdalih mencari rempah - rempah di bumi Nusantara. Kemudian Tahun 1596 Bangsa
Belanda pertama kali datang ke Indonesia dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer.
Yang puncaknya bangsa Belanda mendirikan VOC dan J.P. Coen diangkat sebagai
Gubernur Jenderal Pertama VOC.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942
Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Sejak saat itu
Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama
menduduki Indonesia, sebab tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah melawan
tentara Sekutu.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam
melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian
hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September
1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945
Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu
janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan
(Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki
dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah
Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan
sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama
tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka
nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan
dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar
negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul
mengenai calon dasar negara yaitu :
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung
Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila,
yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi
Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.
Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang
sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia
kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya
serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi
kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal
20 Juni 1945.
Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata dan
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil,
dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai
antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul - usul/
Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno,
Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir,
Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin.
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan
Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.
Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai
adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus
1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia
kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh
para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan
Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan
PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :
1. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan
Preambulnya (Pembukaan)
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang sangat panjang, sehingga
sebelum mengesahkan Preambul, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan
bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi
Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya,
rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata KETUHANAN yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya
kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo,
KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta berusaha meyakinkan
tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan
yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru
saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya 'dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' di belakang kata
Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha Esa', sehingga Preambule (Pembukaan)
UUD1945 disepakati sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN (Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dan untuk dapat melaksanakan PANCASILA sebagai ideologi dan dasar negara
sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila
diterjemahkan dalam butir - butir Pancasila yaitu :
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
3. PERSATUAN INDONESIA
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA
NEGARA DAN KONSTITUSI
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat (penduduk), wilayah dan pemerintah. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan negara. Di Negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut kostitusi(hukum dasar atau undang-undang dasar negara). Konstitusi atau undang-undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan negara efektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan. Gagasan bahwa kekuasaan Negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi segera dinamakan konstitusionalisme. Carl J. Friedrich berpendapat “ Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk pada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam konstitusi. (Taufiqurrohman Syahuri, 2004) Di dalam gagasan konstitusionalisme, isi daripada konstitusi negara bercirikan dua hal pokok, yaitu sebagai berikut :
A. Konstitusi itu membatasi kekuasaan
pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
B. Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan
kebebasan warga Negara.
2. Negara Konstitusional Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi Negara tersebut juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu Negara harus mampu memberi batasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga Negara.
Negara konstitusional bukan sekedar konsep formal. Negara yang
menganut gagasan konstitusionalisme inilah yang disebut Negara konstitusional
(Constitutional state).
3. Pengertian Konstitusi Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut :
a. Segala ketentuan dan aturan mengenai
ketatanegaraan.
b. undang-undang dasar suatu Negara.
Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar , tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis , sedang
disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak
tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik
penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis
disebut Konvensi. Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar , tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
Terdapat beberapa defenisi konstitusi dari para ahli, yaitu :
·
Herman heller, membagi pengertian konstitusi
menjadi tiga :
1. Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
1. Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
·
K.C.Wheare mengartikan konstitusi sebagai
“keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara, berupa kumpulan peraturan
yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut :
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasarØ tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis. Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional undang-undang dasar mempunyai khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga Negara akan lebih dilindungi.
Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasarØ tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis. Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional undang-undang dasar mempunyai khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena. Hak-hak warga Negara akan lebih dilindungi.
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan
bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para
pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam
hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal
yang sama, yaitu sebagai :
·
Konstitusi sebagai Hukum Dasar karena ia berisi
aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu
negara.
·
Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi.
·
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan
sebagai hokum tertinggi dalam tata hokum Negara yang bersangkutan.
Menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, konstitusi
atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
·
Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan
antara badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam Negara federal ,
yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah
Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga
Negara.
·
Hak-hak asasi manusia
·
Prosedur mengubah undang-undang dasar
·
Adakalanya memuat larangan untuk mengubah
sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk mrnghindari
terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya
undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila
menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
Selain itu, konstitusi Negara bertujuan
menjamin pemenuhan hak-hak daasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki
fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).
a. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan
negara
b. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan
negara.
c. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara
organ dengan warga negara.
d. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi
terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan negara.
e. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan
dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ
negara.
f. Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu
(symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu
of nation) serta sebagai center of ceremony.
g. Fungsi sebagai sarana pengendalian
masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan
dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
h. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan
pembaruan masyarakat.
IDENTITAS NASIONAL
1. Pengertian identitas nasional
Identitas Nasional adalah suatu jati diri
yang khas dimiliki oleh suatu bangsa dan tidak dimiliki oleh bangsa yang lain.
Dalam hal ini, tidak hanya mengacu pada individu saja, akan tetapi berlaku juga
pada suatu kelompok.
Kata Identitas berasal dari kata Identitu,
yang memiliki arti tanda-tanda, ciri-ciri, atau jati diri yang
melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
Sementara itu kata “nasional” merupakan identitas yang melekat pada
kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan fisiik,
baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun nonfisik seperti cita-cita,
keinginan dan tujuan. Himpunan kelompok inilah yang kemudian disebut
dengan identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan
tindakan kelompok yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau
pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
2. Unsur-unsur identitas nasional
Berbicara mengenai unsur-unsur identitas
nasional, maka identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang
majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan unsur unsur pembentuk identitas
nasional yang meliputi :
·
Suku Bangsa merupakan salah satu dari unsur pembentuk
identitas nasional. Golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif atau
ada sejak lahir, dimana sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.
Di Indonesia khususnya, terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis
dengan tidak kurang tiga ratus dialek bahasa.
·
Agama merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional.
Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis (didasarkan pada nilai
agama). Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara yaitu agama islam,
katholik, kristen, hindu, budha dan kong hu cu.
·
Kebudayaan merupakan salah satu dari unsur pembentuk
identitas nasional. Pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya
adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukung utntuk menafsirkan dan memahami lingkungan
yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam
bentuk kelakukan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang
dihadapi.
·
Bahasa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional.
Dalam hal ini, bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter
dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana
berinteraksi antarmanusia.
Dari unsur
unsur identitas nasional di atas, dapat dirumuskan pembagiannya menjadi tiga
bagian yaitu :
·
Identitas Fundamental, yaitu pancasila sebagai
falsafat bangsa, dasar negara dan ideologi negara.
·
Identitas Instrumental, yaitu berisi UUD 1945
dan tata perundang-undangannya. Dalam hal ini, bahasa yang digunakan bahasa
Indonesia, bendera negara Indonesia, lambang negara Indonesia, lagu
kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya.
·
Identitas Alamiah, yaitu meliputi negara kepulauan
dan pluralisme dalam suku, budaya, bahasa dan agama serta kepercayaan.
MASYARAKAT MADANI
1. Pengertian masyarakat madani
Masyarakat madani adalah
masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya.
Istilah Masyarakat madani diperkenalkan oleh mantan wakil perdana meteri
Malaysia yakni Anwar Ibrahim. Menurut Anwar Ibrahim, arti masyarakat madani
adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin
keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
Masyarakat madani adalah kelembagaan
sosial yang melindungi warga negara dari perwujudkan kekuasaan negara yang
berlebihan. Masyarakat madani merupakan tiang utama dalam kehidupan politik
berdemokratis. Wajib bagi setiap masyarakat madani yang tidak hanya melindungi
warga negara dalam berhadapan dengan negara, namun masyarakat madani juga dapat
merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
·
Diakui semangat pluralisme. Artinya plularis menjadi sebuah keniscayaan
yang tidak dapat dielakkan, sehingga plularitas telah menjadi suatu kaidah yang
abadi.
·
Sikap toleran antara sesama agama dan umat agama lain. Sikap toleran
merupakan sikap suka mendengar, dan menghargai pendapat dan juga pendirian
orang lain.
·
Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi tidak sekedar kebebasan dan
persaingan, demokrasi juga pilihan untuk bersama-sama membangun, dan
memperjuangkan masyarakat untuk semakin sejaktera.
Terdapat tujuh syarat masyarakat madani
antara lain sebagai berikut..
·
Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan juga kelompok
yang berada di dalam masyarakat.
·
Berkembangnya human capital (modal manusia) dan social capital
(modal sosial) yang kondusif untuk terbentuknya kemampuan melaksanakan
tugas-tugas kehidupan an terjalinnya kepercayaan dan relasi sosial antar
kelompok.
·
Tidak adanya diskriminasi dalam setiap bidang pembangunan atau
terbukanya akses berbagai pelayanan sosial
·
Adanya Hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat dan
lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam setiap forum, sehingga isu-isu
kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
·
Adanya persatuan antarkelompok di masyarakat serta tumbuhnya sikap
saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
·
Terselenggaranya sistem pemerintahan yang lembaga-lembaga ekonomi
hukum, sosial berjalansecara produktif dan berkeadilan sosial
·
Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan dari setiap
jaringan-jaringan kemasyarakatan sehingga terjalinnya hubungan dan komunikasi
antara masyarakat secara teratur, terbuka dan terperacaya.
Masyarakat Madani tidak muncul dengan
sendirinya. Ia menghajatkan unsur-unsur sosial sebagai prasyarat terwujudnya
tatanan masyarakat madani. Beberapa unsur pokok masyarakat madani adalah
sebagai berikut:
·
Adanya wilayah publik yang luas, adalah ruang publik yang bebas
sebagai sarana mengemukakan pendapat warga masyarakat.
·
Demokrasi, ialah prasyarat mutlak keberadaan civil society yang
murni (genuine).
·
Toleransi, ialah sikap saling menghargai dan meghormati adanya
perbedaan pendapat
·
Pluralisme, ialah tidak hanya sebagai batas sikap dan menerima
kenyataan sosial yang beragam tapi disertai dengan sikap tulus menerima
perbedaan dan rahmat tuhan yang bernilai positig bagi kehidupan
masyarakat.
·
Keadilan sosial, adalah keseimbangna dan pembagian yang
proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mengenai seluruh
aspek kehidupan; ekonomi, pilitik, pengetahuan dan kesempatan.
OTONOMI DAERAH
1. Pengertian otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan
negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional
Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan
melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.
Maksud dan tujuan otonomi daerah adalah
sebagai berikut:
·
agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat
pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
·
agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah
pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
·
agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan
memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri.
Prinsip ototnomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip
otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi,
kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi
luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah:
·
Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan
mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua
bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri,
keamanan, moneter, agama, peradilan, dan keamanan serta fiskal nasional.
·
Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani
urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya
telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan
potensi dan kekhasan daerah.
·
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam
penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian
otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
mantap
BalasHapusNice
BalasHapusNice
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusTERIMA KASIH :)
HapusMakasih sang at membantu
BalasHapusTERIMA KASIH YA
HapusSogud
BalasHapusTERIMA KASIH
HapusTERIMA KASIH
BalasHapusTERIMA KASIH KEMBALI SUDAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA :)
BalasHapusTERIMA KASIH JUGA KARNA KAMU SUDAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA :)
BalasHapusTerimah kasih
BalasHapusTerimakasih
BalasHapusKumawo
BalasHapusTerimakasih Sayang🙃
BalasHapusTerimakasih
BalasHapusUgjhyyty
BalasHapusIni kode
BalasHapusJazakallah bermanfaat :)
BalasHapusMantab
BalasHapus