Jumat, 05 Agustus 2016

Semester 3 Mata Kuliah FIQIH III

Edit Posted by with No comments


Jarimah


1.    Pengertian Jarimah

Pidana islam disebut juga dengan fiqih jinayah, dalam mempelajari fiqih jinayah ada dua istilah yang harus kita ketahui terlebih dahulu yaitu jinayah itu sendiri dan jarimah. Yang pertama tentang jinayah, jinayah adalah semua perbuatan yang diharamkan, perbuatan yang diharamkan adalah indakan yang dilarang atau dicegah oleh syara’ atau dengan kata lain jinayah itu perbuatan jahat atau salah yang mempunyai konsekuensi membahayakan jiwa, akal, agama, kehormatan. Sedangkan jarimah mempunyai arti yang sama dengan jinayah yaitu mengandung arti perbuatan buruk, jelek, dosa. Akan tetapi Kata jarimah identik dengan pengertian yang disebut dalam hukum positif sebagai tindak pidana atau pelanggaran. Contohnya adalah jarimah pencurian, jarimah pembunuhan, dan sejenisnya. Jadi di dalam hukum positif jarimah distilahkan dengan delik atau tindak pidana yang melanggar hukum. Seseorang yang tidak melanggar hokum tidak bisa dikatan tindak pidana atau delik, menurut sudut pandang hokum positif Indonesia. Sedangkan menurut kaca mata fiqh jinayah adalah seseorang yang meninggalkan perintah agama dan melanggar perbuatan yang dilarang oleh agama disebut dengan jarimah.

2.   Macam Macam Jarimah
Jarimah dapat dibagi menjadi bermacam macam bentuk dan jenis. Tergantung pada sudut pandang  mana kita melihatnya atau aspek yang menonjol.
1.    Dilihat dari Pelaksanaannya
Aspek yang ditonjolkan dari perbuatan jarimah ini ada aspek jarimah pertama, jarimah ijabiyah, yaitu seseorang yang melakukan atau melaksanakan perbuatan yang sudah dilarang atau perbuatan yang terlarang. Dalam hukum positif disebut dengan delict commisionis contoh melakukan zina, pembunuhan dll.
Kedua, jarimah salabiyah, yaitu seseorang yang tidak mengerjakan perbuatan yang duperintahkan oleh islam. Contohnya meninggalkan sholat, zakat, puasa dll.
2.   Dilihat dari Niatnya
Pembagian dalam sudut pandang ini terbagi menjadi dua bagian yaitu perbuatan yang disengaja (jaraim al-makhsudah) dan perbuatan yang tidak disengaja (jaraim ghair makhsudah). Contoh perbuatan disengaja adalah seseorang yang masuk ke rumah orang lain dengan maksud mencuri sesuatu yang ada di rumah tersebut. Sedangkan contoh perbuatan yang tidak disengaja adalah seseorang yang bermaksud mengejutkan orang lain tetapi yang dikejuti mempunyai penyakit jantung akhirnya meninggal dunia.
3.    Dilihat dari Objeknya
Aspek ini tertuju pada manusia atau sekelompok masyarakat. Jika objeknya perseorangan maka disebut dengan jarimah perseorangan. Dan jika objeknya masyarakat maka disebut dengan jarimah masyarakat. Kemudian para ulama mengatakan bahwa jarimah perseorangan menjadi hak adami (hak perseorangan ) sedangkan jarimah masyarakat menjadi hak jama’ah (hak Allah)
4.   Dilihat dari Motifnya
Sudut pandang ini di bagi menjadi 2 bagian yaitu jarimah politik dan jarimah biasa. Arti dari jarimah politik adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang orang tertentu yang bertujuan politik untuk melawan pemerintah contohnya pemberontakan bersenjata, mengacaukan perekonomian dll. Sedangkan jarimah biasa adalah perbuatan yang tidak ada hubungan dengan politik contohnya perbuatan mencuri ayam, mencuri sepeda motor dll.
5.    Dilihat dari Bobot Hukuman
Jarimah Ditinjau dari Aspek Bobot hukumannya :
a.   Jarimah Hudud
Jarimah hudud adalah  jarimah yang diancam dengan hukuman had. Hukuman had sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah: “Hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan merupakan hak Allah.
Ciri khas dari jarimah hudud:
·        Hukumannya tertentu dan terbatas, dalam artian bahwa hukumannya telah ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas maksimal dan minimal.
·        Hukuman tersebut merupakan hak Allah semata-mata. Pengertian akan hak Allah menurut Mahmud Syaltut. Hak Allah adalah suatu hak yang manfaatnya kembali kepada masyarakat dan tidak tertentu bagi seseorang”
Jarimah hudud ini ada tujuh macam:
1.    Jarimah zina: Rajam, melempari pezina dengan batu sampai ajal.
2.   Jarimah qadzaf (menuduh zina) menuduh wanita baik-baik berbuat zina tanpa ada bukti yang meyakinkan.
3.    Jarimah Syurbul Khamr: diharamkan, termasuk narkotika, sabu, heroin, dan lainnya. Hukumannya 40 kali dera sebagai had, dan 40 kali dera sebagai hukum ta`zir sebagaimana yang dipraktekkan oleh Umar bin Khattab.
4.   Jarimah pencurian: Sariqah ialah perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan maksud untuk memiliki serta tidak adanya paksaan. Dalam Al-Quran, Jarimah Sariqah adalah potong tangan.
5.    Jarimah hirabah: sekelomok manusia yang membuat keonaran, pertumpahan darah, merampas harta, dan kekacauan. Hukuman bagi haribah adalah hukuman bertingkat.
6.   arimah riddah: keluar dari agama islam.
7.    Jarimah Al Bagyu: pemberontakan, yaitu keluarnya seseorang dari ketaatan kepada Imam yang sah tanpa alasan.
b.   Jarimah Qishash dan Diyat
Adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishas dan diyat (ganti rugi dari si pelaku kepada si korban atau walinya). Baik qishas maupun diyat keduanya adalah hukuman yang sudah ditentukan syara’ dan merupakan hak individu. Pengertian akan hak manusia (individu) menurut Mahmud Syaltut:
‘Hak manusia adalah suatu hak yang manfaatnya kembali kepada orang tertentu’
Ciri khas jarimah qishas dan diyat:
·        Hukumannya sudah tertentu dan terbatas, dalam arti sudah ditentukan syara’ dan tidak ada batas maksimal dan minimal.
·        Hukuman tersebut merupakan hak perseorangan (individu), dalam arti bahwa korban atau keluarganya berhak memberikan pengampunan terhadap pelaku.
Jarimah qishas dan diyat terbagi menjadi:
1.    Pembunuhan sengaja (al-qotlul‘amdu)
2.   Pembunuhan menyerupai sengaja (al-qotlu syibhul’amdi)
3.    Pembunuhan karena kesalahan (al-qotlul khotho-u)
4.   Penganiayaan sengaja (al-jar’hul ‘amdu)
5.    Penganiayaan tidak sengaja (al-jar’hul khotho-u)

Perbedaan antara qishas dengan diyat adalah qishas merupakan bentuk hukuman bagi pelaku jarimah terhadap jiwa, anggota badan yang dilakukan dengan di sengaja. Adapaun diyat objeknya sama dengan qishas tetapi dilakukan dengan tanpa disengaja. Di samping itu diyat merupakan hukuman pengganti dari hukuman qisahash yang dimaafkan.
c.    Jarimah Ta’zir
Adalah jarimah yang hukumannya bersifat mendidik atas perbuatan dosa yang belum ditetapkan oleh syara` atau hukuman yang diserahkan kepada keputusan Hakim. Namun hukum ta`zir juga dapat dikenakan atas kehendak masyarakat umum, meskipun bukan perbuatan maksiat, melainkan awalnya mubah. Dasar hukum ta`zir adalah pertimbangan kemaslahatan dengan mengacu pada prinsip keadilan. Pelaksanaannyapun bisa berbeda, tergantung pada tiap keadaan. Karena sifatnya yang mendidik, maka bisa dikenakan pada anak kecil.
Ciri khas jarimah ta’zir:
·        Hukumannya tidak tertentu dan terbatas. Artinya hukuman tersebut belum ditentukan syara’ dan ada batas maksimal dan minimalnya.
·        Penentuan hukuman tersebut adalah hak penguasa
       Jenis jarimah ta’zir menurut Ibnu Taimiyah :
“Perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak dikenakan hukuman had dan tidak pula kifarat, seperti mencium anak-anak (dengan syahwat), mencium wanita lain yang bukan isteri, tidur satu ranjang tanpa persetubuhan atau memakan barang yang tidak halal seperti darah dan bangkai.”
Jarimah Ta`zir juga bisa dibagi menjadi tiga macam :
1.    Jarimah yang berasal dari hudud namun terdapat syubhat
2.   Jarimah yang dilarang nash, namun belum ada hukumnya
3.    Dan jarimah yang jenis dan sanksinya belum ditentukan oleh syara’.
Zina
1.    Pengertian zina
Zina yang mewajibkan hukuman ialah memasukkan kemaluan laki-laki sampai tekuknya ke dalam kemaluan perempuan yang diingini lago haram karena zat perbuatan itu. Terkecuali yang tidak diingini misalnya mayat atau tidak haram karena zat perbuatan, misalnya bercampur dengan istri sewaktu haid. Perbuatan itu tidak mewajibkan hukuman zina meskipun perbuatan itu haram; begitu juga mencampuri binatang.
1.    Macam-macam zina
·        Yang dinamakan “muhsan”, yaitu orang yang sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Hukuman terhadap muhsan adalah rajam.
·        Orang yang tidak muhsan (yang tidak mencukupi syarat-syarat di atas), yaitu gadis dengan bujang. Hukuman terhadap mereka adalah didera serstus kali dan diasingkan ke luar negeri selama satu tahun.
2.   Larangan menuduh orang zina
Menuduh orang berbuat zina termasuk dosa besar dan mewajibkan hukuman dera. Orang mereka didera 80 kali dan hamba 40 kali dera, dengan beberapa syarat yang akan dibahas kemudian.
3.    Syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali, yaitu.
·        Orang yang menuduh itu sudah baligh, berakal, dan bukan ibu, bapak, atau nenek dan seterusnya dari yang dituduh.
·        Orang yang dituduh adalah orang islam,sudah baligh,berakal,merdeka, dan terpelihara (orang baik).
4.   Gugurnya hukum dera menuduh
Hukum tuduhan dari yang menuduh gugur dengan tiga jalan:
·        Mengemukakan saksi empat orang, menerangkan bahwa yang tertuduh itu betul-betul berzina.
·        Dimaafkan oleh yang tertuduh.
·        Orang yang menuduh istrinya berzina dapat terlepas dari hukuman dengan jalan li’an.
Minuman Keras
1.    Larangan  meminum minuman keras  (memabukkan)
        Meminum minuman keras yang memabukkan, misalnya arak dan sebagainya, hukumnya haram dan merupakan sebagian dari dosa besar karena menghilangkan akal adalah suatu larangan yang keras sekali. Betapa tidak, karena akal itu sungguh penting dan berguna. Maka wajib dipelihara dengan sebaik-baiknya.
Tiap-tiap yang memabukan, diminum banyak ataupun sedikit tetap haram, walaupun yang sedikit itu tidak sampai memabukkan.
Bukan saja minuman, tetapi suatu makanan yang menghilangkan akal, seperti candu dan lain-lainya, hukumnya juga haram karena termasuk dalam arti memabukkan.
Riddah
1.    Pengertian riddah
        Ialah keluar dari agama islam, baik pindah pada agama yang lain atau menjadi tidak beragama. Terjadinya karena tiga sebab:
·        Perbuatan yang mengkafirkan, seperti sujud pada berhala, menyembah bulan, batu, dan yang lain-lainnya.
·        Perkataan yang mengkafirkan, seperti menghinakan Allah atau Rasul-Nya. Begitu juga memaki salah seorang nabi Allah.
·        Iktikad (keyakinan) seperti mengiktikadkan alam kekal, Allah baru, menghalalkan zina, meghalalkan minum arak, begitu juga mengharapkan yang disepakati ulama akan halalnya. 
        Orang yang keluar dari agama islam (murtad) itu wajib disuruh tobat tiga kali. Kalau tidak juga mau tobat, wajib dihukum mati.
Mencuri
1.    Pengertian mencuri
        Ialah mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam, diambil dari tempat penyimpanannya.
Mencuri adalah sebagian dari dosa besar. Orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu dipotong tangannya.  Apabila ia mencuri untuk yang pertama kalinya,maka dipotong tangannya yang kanan (dari pergelangan telapak tangan). Bila mencuri kedua kali, dipotong kari kirinya (dari ruas rumit), mencuri yang ketiga dipotong tangannya yang kiri, dan yang keempat dipotong kakinya yang kanan. Kalo dia masih juga mencuri, dipenjarakan sampai ia tobat.
2.   Syarat hukum potong tangan
·        Pencuri tersebut sudah baligh, brakal, dan melakukan pencurian itu dengan kehendakkya. Anak-anak, orang gila, dan oran yang dipaksa orang lain tidak dipotong tangannya.
·        Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai satu nisab (kira-kira sberat 93,6 gram emas). Dan barang itu diambil dari tempat penyimpanannya. Barang itupun bukan kepunyaan si pencuri, dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa kepunyaan si pencuir, dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang itu.
        Oleh karena itu, orang yang mencuri harta bapaknya tidaklah dipotong tangannya begitu juga sebaliknya. Demikian pula bila salah seorang suami istri mencuir harta yang lain, orang miskin yang mencuri dari baitul mall, dan sebagainya, tidak dipotong.
        Apabila telah nyata ia mencuri dengan ada saksi atau mengaku sendiri, selain tangannya wajib dipotong, ia pun wajib   mengembalikkan harta yang dicurinya itu, atau menggantinya kalau barang itu tidak ada lagi di tangannya.

0 komentar:

Posting Komentar