Jarimah
1.
Pengertian
Jarimah
Pidana islam disebut juga dengan fiqih jinayah, dalam mempelajari fiqih
jinayah ada dua istilah yang harus kita ketahui terlebih dahulu yaitu jinayah
itu sendiri dan jarimah. Yang pertama tentang jinayah, jinayah adalah semua
perbuatan yang diharamkan, perbuatan yang diharamkan adalah indakan yang
dilarang atau dicegah oleh syara’ atau dengan kata lain jinayah itu perbuatan
jahat atau salah yang mempunyai konsekuensi membahayakan jiwa, akal, agama,
kehormatan. Sedangkan jarimah mempunyai
arti yang sama dengan jinayah yaitu mengandung arti perbuatan buruk, jelek,
dosa. Akan tetapi Kata jarimah identik dengan pengertian yang disebut dalam
hukum positif sebagai tindak pidana atau pelanggaran. Contohnya adalah jarimah
pencurian, jarimah pembunuhan, dan sejenisnya. Jadi di dalam hukum positif
jarimah distilahkan dengan delik atau tindak pidana yang melanggar
hukum. Seseorang yang tidak melanggar hokum tidak bisa dikatan tindak pidana
atau delik, menurut sudut pandang hokum positif Indonesia. Sedangkan menurut
kaca mata fiqh jinayah adalah seseorang yang meninggalkan perintah agama dan
melanggar perbuatan yang dilarang oleh agama disebut dengan jarimah.
2. Macam Macam Jarimah
Jarimah dapat dibagi menjadi bermacam macam bentuk dan jenis. Tergantung
pada sudut pandang mana kita melihatnya atau aspek yang menonjol.
1. Dilihat dari Pelaksanaannya
Aspek yang ditonjolkan dari perbuatan jarimah ini ada
aspek jarimah pertama, jarimah ijabiyah, yaitu seseorang yang melakukan
atau melaksanakan perbuatan yang sudah dilarang atau perbuatan yang terlarang. Dalam hukum positif disebut
dengan delict commisionis contoh melakukan zina, pembunuhan dll.
Kedua, jarimah salabiyah, yaitu seseorang yang tidak
mengerjakan perbuatan yang duperintahkan oleh islam. Contohnya meninggalkan
sholat, zakat, puasa dll.
2. Dilihat dari Niatnya
Pembagian dalam sudut pandang ini terbagi menjadi dua bagian yaitu
perbuatan yang disengaja (jaraim al-makhsudah) dan perbuatan yang tidak
disengaja (jaraim ghair makhsudah). Contoh perbuatan disengaja adalah seseorang
yang masuk ke rumah orang lain dengan maksud mencuri sesuatu yang ada di rumah
tersebut. Sedangkan contoh perbuatan yang tidak disengaja adalah seseorang yang
bermaksud mengejutkan orang lain tetapi yang dikejuti mempunyai penyakit
jantung akhirnya meninggal dunia.
3. Dilihat dari Objeknya
Aspek ini tertuju pada manusia atau sekelompok masyarakat. Jika objeknya
perseorangan maka disebut dengan jarimah perseorangan. Dan jika objeknya
masyarakat maka disebut dengan jarimah masyarakat. Kemudian para ulama
mengatakan bahwa jarimah perseorangan menjadi hak adami (hak perseorangan )
sedangkan jarimah masyarakat menjadi hak jama’ah (hak Allah)
4. Dilihat dari Motifnya
Sudut pandang ini di bagi menjadi 2 bagian yaitu jarimah politik dan
jarimah biasa. Arti dari jarimah politik adalah perbuatan yang dilakukan oleh
orang orang tertentu yang bertujuan politik untuk melawan pemerintah contohnya
pemberontakan bersenjata, mengacaukan perekonomian dll. Sedangkan jarimah biasa
adalah perbuatan yang tidak ada hubungan dengan politik contohnya perbuatan
mencuri ayam, mencuri sepeda motor dll.
5. Dilihat dari Bobot Hukuman
Jarimah
Ditinjau dari Aspek Bobot hukumannya :
a. Jarimah Hudud
Jarimah hudud adalah jarimah yang diancam dengan
hukuman had. Hukuman had sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah:
“Hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan merupakan hak
Allah.
Ciri khas dari jarimah hudud:
·
Hukumannya tertentu dan terbatas, dalam artian bahwa hukumannya telah
ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas maksimal dan minimal.
·
Hukuman tersebut merupakan hak Allah semata-mata. Pengertian akan hak Allah
menurut Mahmud Syaltut. Hak Allah adalah suatu hak yang manfaatnya kembali
kepada masyarakat dan tidak tertentu bagi seseorang”
Jarimah hudud ini ada tujuh macam:
1.
Jarimah zina: Rajam, melempari pezina dengan batu sampai ajal.
2.
Jarimah qadzaf (menuduh zina) menuduh wanita baik-baik berbuat zina tanpa
ada bukti yang meyakinkan.
3.
Jarimah Syurbul Khamr: diharamkan, termasuk narkotika, sabu, heroin, dan
lainnya. Hukumannya 40 kali dera sebagai had, dan 40 kali dera sebagai hukum
ta`zir sebagaimana yang dipraktekkan oleh Umar bin Khattab.
4.
Jarimah pencurian: Sariqah ialah perbuatan mengambil harta orang lain
secara diam-diam dengan maksud untuk memiliki serta tidak adanya paksaan. Dalam
Al-Quran, Jarimah Sariqah adalah potong tangan.
5.
Jarimah hirabah: sekelomok manusia yang membuat keonaran, pertumpahan
darah, merampas harta, dan kekacauan. Hukuman bagi haribah adalah hukuman
bertingkat.
6.
arimah riddah: keluar dari agama islam.
7.
Jarimah Al Bagyu: pemberontakan, yaitu keluarnya seseorang dari ketaatan
kepada Imam yang sah tanpa alasan.
b. Jarimah Qishash dan Diyat
Adalah
jarimah yang diancam dengan hukuman qishas dan diyat (ganti rugi dari si pelaku
kepada si korban atau walinya). Baik qishas maupun diyat keduanya adalah
hukuman yang sudah ditentukan syara’ dan merupakan hak individu. Pengertian
akan hak manusia (individu) menurut Mahmud Syaltut:
‘Hak manusia adalah suatu hak yang manfaatnya kembali
kepada orang tertentu’
Ciri khas jarimah qishas dan diyat:
·
Hukumannya sudah tertentu dan terbatas, dalam arti sudah ditentukan syara’
dan tidak ada batas maksimal dan minimal.
·
Hukuman tersebut merupakan hak perseorangan (individu), dalam arti bahwa
korban atau keluarganya berhak memberikan pengampunan terhadap pelaku.
Jarimah qishas dan diyat terbagi menjadi:
1. Pembunuhan sengaja (al-qotlul‘amdu)
2. Pembunuhan menyerupai sengaja (al-qotlu syibhul’amdi)
3. Pembunuhan karena kesalahan (al-qotlul khotho-u)
4. Penganiayaan sengaja (al-jar’hul ‘amdu)
5. Penganiayaan tidak sengaja (al-jar’hul khotho-u)
Perbedaan antara qishas dengan diyat adalah qishas
merupakan bentuk hukuman bagi pelaku jarimah terhadap jiwa, anggota badan yang
dilakukan dengan di sengaja. Adapaun diyat objeknya sama dengan qishas tetapi
dilakukan dengan tanpa disengaja. Di samping itu diyat merupakan hukuman
pengganti dari hukuman qisahash yang dimaafkan.
c. Jarimah Ta’zir
Adalah jarimah yang hukumannya bersifat mendidik atas
perbuatan dosa yang belum ditetapkan oleh syara` atau hukuman yang diserahkan
kepada keputusan Hakim. Namun hukum ta`zir juga dapat dikenakan atas kehendak
masyarakat umum, meskipun bukan perbuatan maksiat, melainkan awalnya mubah.
Dasar hukum ta`zir adalah pertimbangan kemaslahatan dengan mengacu pada prinsip
keadilan. Pelaksanaannyapun bisa berbeda, tergantung pada tiap keadaan. Karena
sifatnya yang mendidik, maka bisa dikenakan pada anak kecil.
Ciri khas jarimah ta’zir:
·
Hukumannya tidak tertentu dan terbatas. Artinya hukuman tersebut belum
ditentukan syara’ dan ada batas maksimal dan minimalnya.
·
Penentuan hukuman tersebut adalah hak penguasa
Jenis jarimah ta’zir menurut Ibnu
Taimiyah :
“Perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak dikenakan
hukuman had dan tidak pula kifarat, seperti mencium anak-anak (dengan syahwat),
mencium wanita lain yang bukan isteri, tidur satu ranjang tanpa persetubuhan
atau memakan barang yang tidak halal seperti darah dan bangkai.”
Jarimah
Ta`zir juga bisa dibagi menjadi tiga macam :
1. Jarimah yang berasal dari hudud namun terdapat syubhat
2. Jarimah yang dilarang nash, namun belum ada hukumnya
3. Dan jarimah yang jenis dan sanksinya belum ditentukan
oleh syara’.
Zina
1. Pengertian zina
Zina yang mewajibkan hukuman ialah memasukkan kemaluan
laki-laki sampai tekuknya ke dalam kemaluan perempuan yang diingini lago haram karena
zat perbuatan itu. Terkecuali yang tidak diingini misalnya mayat atau tidak
haram karena zat perbuatan, misalnya bercampur dengan istri sewaktu haid.
Perbuatan itu tidak mewajibkan hukuman zina meskipun perbuatan itu haram;
begitu juga mencampuri binatang.
1.
Macam-macam zina
·
Yang dinamakan “muhsan”, yaitu orang yang sudah balig, berakal, merdeka,
sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Hukuman terhadap muhsan adalah
rajam.
·
Orang yang tidak muhsan (yang tidak mencukupi syarat-syarat di atas), yaitu
gadis dengan bujang. Hukuman terhadap mereka adalah didera serstus kali dan
diasingkan ke luar negeri selama satu tahun.
2. Larangan menuduh orang zina
Menuduh orang berbuat zina termasuk dosa besar dan
mewajibkan hukuman dera. Orang mereka didera 80 kali dan hamba 40 kali dera,
dengan beberapa syarat yang akan dibahas kemudian.
3. Syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali, yaitu.
·
Orang yang menuduh itu sudah baligh, berakal, dan bukan ibu, bapak, atau
nenek dan seterusnya dari yang dituduh.
·
Orang yang dituduh adalah orang islam,sudah baligh,berakal,merdeka, dan
terpelihara (orang baik).
4. Gugurnya hukum dera menuduh
Hukum tuduhan dari yang menuduh gugur dengan tiga
jalan:
·
Mengemukakan saksi empat orang, menerangkan bahwa yang tertuduh itu
betul-betul berzina.
·
Dimaafkan oleh yang tertuduh.
·
Orang yang menuduh istrinya berzina dapat terlepas dari hukuman dengan
jalan li’an.
Minuman
Keras
1. Larangan meminum minuman keras (memabukkan)
Meminum minuman keras yang memabukkan,
misalnya arak dan sebagainya, hukumnya haram dan merupakan sebagian dari dosa
besar karena menghilangkan akal adalah suatu larangan yang keras sekali. Betapa
tidak, karena akal itu sungguh penting dan berguna. Maka wajib dipelihara
dengan sebaik-baiknya.
Tiap-tiap
yang memabukan, diminum banyak ataupun sedikit tetap haram, walaupun yang
sedikit itu tidak sampai memabukkan.
Bukan
saja minuman, tetapi suatu makanan yang menghilangkan akal, seperti candu dan
lain-lainya, hukumnya juga haram karena termasuk dalam arti memabukkan.
Riddah
1.
Pengertian riddah
Ialah keluar dari agama islam, baik
pindah pada agama yang lain atau menjadi tidak beragama. Terjadinya karena tiga
sebab:
·
Perbuatan yang
mengkafirkan, seperti sujud pada berhala, menyembah bulan, batu, dan yang
lain-lainnya.
·
Perkataan yang
mengkafirkan, seperti menghinakan Allah atau Rasul-Nya. Begitu juga memaki
salah seorang nabi Allah.
·
Iktikad (keyakinan)
seperti mengiktikadkan alam kekal, Allah baru, menghalalkan zina, meghalalkan
minum arak, begitu juga mengharapkan yang disepakati ulama akan halalnya.
Orang yang keluar dari agama islam
(murtad) itu wajib disuruh tobat tiga kali. Kalau tidak juga mau tobat, wajib
dihukum mati.
Mencuri
1. Pengertian
mencuri
Ialah mengambil harta orang lain dengan
jalan diam-diam, diambil dari tempat penyimpanannya.
Mencuri
adalah sebagian dari dosa besar. Orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu
dipotong tangannya. Apabila ia mencuri
untuk yang pertama kalinya,maka dipotong tangannya yang kanan (dari pergelangan
telapak tangan). Bila mencuri kedua kali, dipotong kari kirinya (dari ruas
rumit), mencuri yang ketiga dipotong tangannya yang kiri, dan yang keempat
dipotong kakinya yang kanan. Kalo dia masih juga mencuri, dipenjarakan sampai
ia tobat.
2. Syarat
hukum potong tangan
·
Pencuri tersebut
sudah baligh, brakal, dan melakukan pencurian itu dengan kehendakkya.
Anak-anak, orang gila, dan oran yang dipaksa orang lain tidak dipotong
tangannya.
·
Barang yang dicuri
itu sedikitnya sampai satu nisab (kira-kira sberat 93,6 gram emas). Dan barang
itu diambil dari tempat penyimpanannya. Barang itupun bukan kepunyaan si
pencuri, dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa kepunyaan si pencuir, dan
tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang itu.
Oleh karena itu, orang yang mencuri
harta bapaknya tidaklah dipotong tangannya begitu juga sebaliknya. Demikian
pula bila salah seorang suami istri mencuir harta yang lain, orang miskin yang
mencuri dari baitul mall, dan sebagainya, tidak dipotong.
Apabila telah nyata ia mencuri dengan
ada saksi atau mengaku sendiri, selain tangannya wajib dipotong, ia pun
wajib mengembalikkan harta yang
dicurinya itu, atau menggantinya kalau barang itu tidak ada lagi di tangannya.
0 komentar:
Posting Komentar