BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan dalam Islam merupakan tahap
perkembangan individu kearah kedewasaan, yang mana ayat yang pertama kali
diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW yaitu ayat yang menyuruh kita
untuk membaca. Membaca disini cakupannya luas tidak hanya berkaitan dengan
tuntutan untuk memahami agama saja tetapi juga untuk memahami realitas yang ada
di alam semesta ini. Karena manusia adalah mahkluk sempurna yang diciptakan
Allah dalam bentuk rupa yang lebih baik dari makhluk ciptaan Allah yg lain.
Tidak hanya dan bentuk fisik, manusia diberi kelebihan tetapi juga diberikan
akal itulah yang menjadikan manusia itu istimewa. Dengan adanya akal
inilah manusia menginginkan sebuah perubahan pada dirinya, salah satunya yaitu
dengan proses pendidikan atau belajar. Proses pendidikan inilah yang menjadi
sorotan penting karena pola pendidikan yang baik akan menghasilkan hasil yang
baik pula. Dalam proses pendidikan tidak hanya mengembangkan satu aspek
kecerdasan (kognitif) saja, tetapi harus mencakup ketiga-tiganya yaitu aspek
kognitif, afektif dan psikomotor. Dengan terjamahnya ketig aspek inilah yang
akan menghasilkan lulusan yang tidak hanya cerdas tetapi juga mampu untuk
menghayati ilmu-ilmu yang ia pahami serta mampu untuk mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian proses kependidikan?
2. Apa fungsi pendidikan?
3. Apa tujuan pendidikan?
4. Apa saja yang termasuk tenaga kependidikan?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian proses
kependidikan
2. Untuk memenuhi tugas filsafat pendidikan
islam
3. Untuk mengetahui apa fungsi, tujuan, dan
faktor pendukung pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Proses
Kependidikan
Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang
terjadi secara alami atau didesain, mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya
lainnya, yang menghasilkan suatu hasil. Suatu proses mungkin dikenali oleh
perubahan yang diciptakan terhadap sifat-sifat dari satu atau lebih objek di bawah pengaruhnya. Bandingkan
dengan pengolahan. Sedangkan kependidikan atau pendidikan secara garis besar adalah proses menerima atau
memberikan instruksi bimbingan atau arahan yang sistematis, terutama di sekolah
atau universitas.
Dapat disimpulkan bahwa
proses kependidikan adalah kejadian yang terjadi yg didesain dengan menggunakan
waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya untuk menghasilkan hasil yang
baik dengan bimbingan atau arahan yang sistematis yang didapatkan dari sekolah
maupun universitas.
Untuk memperkuat
pengertian di atas, akan dijabarkan apa itu definisi pendidikan menurut para
ahli dan undang-undang Republik Indonesia:
a. Ki Hajar Dewantara
Pendidikan yaitu
tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu
menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka
sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan
dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
b. J.J. Rousseau
Pendidikan adalah
memberi kita perbekalan yang ada pada masa kanak-kanak sampai remaja yang
nantinya akan dibutuhkan pada saat kita dewasa nanti.
c. Langeveld
Pendidikan adalah
setiap usaha, pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak
tertuju kepada pendewasaan anak itu, atau lebih tepat membantu anak agar cukup
cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri. Pengaruh itu datangnya dari orang
dewasa (atau yang diciptakan oleh orang dewasa seperti sekolah, buku, putaran
hidup sehari-hari, dan sebagainya) dan ditujukan kepada orang yang belum
dewasa.
d. Menurut UU Nomor 2 Tahun 1989
Pendidikan adalah usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,
dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
e. Menurut UU No. 20 tahun 2003
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan Negara.
Dapat disimpulkan
bahwa, pendidikan adalah cara yang paling efisien dan efektif dalam belajar dan
memahami keterampilan dasar dan lanjutan pengetahuan. Pendidikan menjadi dasar
dari masyarakat kita, pendidikan meliputi kehidupan kita dengan merangsang
pikiran kita untuk terus maju. Dengan kata sederhana, pendidikan memungkinkan
kita untuk mempelajari cara-cara yang berbeda mempelajari hal-hal dan serta
mempraktikannya. Dibandingkan dengan abad-abad yang lalu, pendidikan yang
diterima oleh siswa saat ini lebih terstruktur dan dikonseptualisasikan.
2.2 Fungsi pendidikan
menurut Émile Durkheim
Durkheim secara
profesional dipekerjakan untuk melatih guru, dan ia menggunakan kemampuannya
untuk menciptakan kurikulum untuk mengembangkan tujuan-tujuannya untuk membuat
sosiologi diajarkan seluas mungkin. Lebih luas lagi, Durkheim juga tertarik
pada bagaimana pendidikan dapat digunakan untuk memberikan kepada warga Prancis
semacam latar belakang sekular bersama yang dibutuhkan untuk mencegah anomi
(keadaan tanpa hukum) dalam masyarakat modern. Dengan tujuan inilah ia
mengusulkan pembentukan kelompok-kelompok profesional yang berfungsi sebagai
sumber solidaritas bagi orang-orang dewasa.
Durkheim berpendapat bahwa pendidikan
mempunyai fungsi:
1. Memperkuat
solidaritas sosial
2. Mempertahankan peranan sosial
3. Mempertahankan pembagian kerja
2.3 Tujuan pendidikan
Tujuan Pendidikan
Nasional di dalam UU Nomor 2 tahun 1989 secara jelas disebutkan, yaitu
"Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantab dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan."
2.4 Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan, dimana di dalamnya termasuk pendidik. Secara lebih luas tenaga
kependidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu sebagai
berikut:
1. Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga
pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan
pengembang, di bidang pendidikan, pustakawan laboran, teknisi sumber belajar,
dan penguji.
2. Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing,
pengajar, dan pelatih.
3. Pengelola satuan pendidikan terdiri atas
kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar
sekolah.
Termasuk dalam jenis tenaga kependidikan
adalah pengelola sistem pendidikan, seperti kepala kantor dinas pendidikan di
tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Secara umum tenaga kependidikan itu dapat
dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu:
1. Tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing,
penguji, pengajar, dan pelatih.
2. Tenaga fungsional kependidikan, terdiri
atas penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang kependidikan, dan
pustakawan.
3. Tenaga teknis kependidikan, tediri atas
laboran dan teknisi sumber belajar.
4. Tenaga pengelola satuan pendidikan, terdiri
atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan
luar sekolah.
5. Tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah
manajerial atau administratif kependidikan.
Tenaga kependidikan juga mencakup pimpinan
satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan
pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber
belajar, tenaga lapangan, pendidikan, tenaga administrasi, psikolog, pekerja
sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan tenaga atau sebutan lain untuk
petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan. Profesi tenaga
kependidikan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut:
1. Pimpinan satuan pendidikan bertugas dan
bertanggung jawab mengelola satuan
pendidikan pada pendidikan formal atau nonformal.
2. Pemilik bertugas dan bertanggung jawab
melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan
nonformal.
3. Pengawas bertugas dan bertanggung jawab
melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan anak usia
dini jalur formal, satuan pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Tenaga perpustakaan bertugas dan
bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan perpustakaan pada satuan pendidikan.
5. Tenaga laboratorium bertugas dan
bertanggung jawab membantu pendidik mengelola kegiatan praktikum di
laboratorium satuan pendidikan.
6. Teknisi sumber belajar bertugas dan
bertanggung jawab mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana
pembelajaran pada satuan pendidikan.
7. Tenaga lapangan pendidikan bertugas dan
bertanggung jawab melakukan pendataan, pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan
pelaksanaan pendidikan nonformal.
8. Tenaga administrasi bertugas dan
bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan administratif pada satuan
pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang
terjadi secara alami atau didesain, mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya
lainnya, yang menghasilkan suatu hasil. Suatu proses mungkin dikenali oleh
perubahan yang diciptakan terhadap sifat-sifat dari satu atau lebih objek di bawah pengaruhnya. Bandingkan
dengan pengolahan. Sedangkan kependidikan atau pendidikan secara garis besar adalah proses menerima atau
memberikan instruksi bimbingan atau arahan yang sistematis, terutama di sekolah
atau universitas.
Dapat disimpulkan bahwa
proses kependidikan adalah kejadian yang terjadi yg didesain dengan menggunakan
waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya untuk menghasilkan hasil yang
baik dengan bimbingan atau arahan yang sistematis yang didapatkan dari sekolah
maupun universitas.
0 komentar:
Posting Komentar