Kamis, 04 Agustus 2016

Semester 3 Mata Kuliah Filsafat Ilmu

Edit Posted by with No comments


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Pendidikan dalam Islam merupakan tahap perkembangan individu kearah kedewasaan, yang mana ayat yang pertama kali diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW yaitu ayat yang menyuruh kita untuk membaca. Membaca disini cakupannya luas tidak hanya berkaitan dengan tuntutan untuk memahami agama saja tetapi juga untuk memahami realitas yang ada di alam semesta ini. Karena manusia adalah mahkluk sempurna yang diciptakan Allah dalam bentuk rupa yang lebih baik dari makhluk ciptaan Allah yg lain. Tidak hanya dan bentuk fisik, manusia diberi kelebihan tetapi juga diberikan akal itulah yang menjadikan manusia itu istimewa. Dengan adanya akal inilah manusia menginginkan sebuah perubahan pada dirinya, salah satunya yaitu dengan proses pendidikan atau belajar. Proses pendidikan inilah yang menjadi sorotan penting karena pola pendidikan yang baik akan menghasilkan hasil yang baik pula. Dalam proses pendidikan tidak hanya mengembangkan satu aspek kecerdasan (kognitif) saja, tetapi harus mencakup ketiga-tiganya yaitu aspek kognitif, afektif dan psikomotor. Dengan terjamahnya ketig aspek inilah yang akan menghasilkan lulusan yang tidak hanya cerdas tetapi juga mampu untuk menghayati ilmu-ilmu yang ia pahami serta mampu untuk mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

1.2 Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian proses kependidikan?
2.    Apa fungsi pendidikan?
3.    Apa tujuan pendidikan?
4.    Apa saja yang termasuk tenaga kependidikan?

1.3 Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian proses kependidikan
2.    Untuk memenuhi tugas filsafat pendidikan islam
3.    Untuk mengetahui apa fungsi, tujuan, dan faktor pendukung pendidikan

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Proses Kependidikan

Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil. Suatu proses mungkin dikenali oleh perubahan yang diciptakan terhadap sifat-sifat dari satu atau lebih objek di bawah pengaruhnya. Bandingkan dengan pengolahan. Sedangkan kependidikan atau pendidikan secara garis besar adalah proses menerima atau memberikan instruksi bimbingan atau arahan yang sistematis, terutama di sekolah atau universitas.
Dapat disimpulkan bahwa proses kependidikan adalah kejadian yang terjadi yg didesain dengan menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya untuk menghasilkan hasil yang baik dengan bimbingan atau arahan yang sistematis yang didapatkan dari sekolah maupun universitas.
Untuk memperkuat pengertian di atas, akan dijabarkan apa itu definisi pendidikan menurut para ahli dan undang-undang Republik Indonesia:
a.    Ki Hajar Dewantara
Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
b.    J.J. Rousseau
Pendidikan adalah memberi kita perbekalan yang ada pada masa kanak-kanak sampai remaja yang nantinya akan dibutuhkan pada saat kita dewasa nanti.
c.    Langeveld
Pendidikan adalah setiap usaha, pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak tertuju kepada pendewasaan anak itu, atau lebih tepat membantu anak agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri. Pengaruh itu datangnya dari orang dewasa (atau yang diciptakan oleh orang dewasa seperti sekolah, buku, putaran hidup sehari-hari, dan sebagainya) dan ditujukan kepada orang yang belum dewasa.

d.    Menurut UU Nomor 2 Tahun 1989
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
e.    Menurut UU No. 20 tahun 2003
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.

Dapat disimpulkan bahwa, pendidikan adalah cara yang paling efisien dan efektif dalam belajar dan memahami keterampilan dasar dan lanjutan pengetahuan. Pendidikan menjadi dasar dari masyarakat kita, pendidikan meliputi kehidupan kita dengan merangsang pikiran kita untuk terus maju. Dengan kata sederhana, pendidikan memungkinkan kita untuk mempelajari cara-cara yang berbeda mempelajari hal-hal dan serta mempraktikannya. Dibandingkan dengan abad-abad yang lalu, pendidikan yang diterima oleh siswa saat ini lebih terstruktur dan dikonseptualisasikan.

2.2 Fungsi pendidikan menurut Émile Durkheim

Durkheim secara profesional dipekerjakan untuk melatih guru, dan ia menggunakan kemampuannya untuk menciptakan kurikulum untuk mengembangkan tujuan-tujuannya untuk membuat sosiologi diajarkan seluas mungkin. Lebih luas lagi, Durkheim juga tertarik pada bagaimana pendidikan dapat digunakan untuk memberikan kepada warga Prancis semacam latar belakang sekular bersama yang dibutuhkan untuk mencegah anomi (keadaan tanpa hukum) dalam masyarakat modern. Dengan tujuan inilah ia mengusulkan pembentukan kelompok-kelompok profesional yang berfungsi sebagai sumber solidaritas bagi orang-orang dewasa.
Durkheim berpendapat bahwa pendidikan mempunyai fungsi:
1. Memperkuat solidaritas sosial
2.  Mempertahankan peranan sosial
3.  Mempertahankan pembagian kerja

2.3 Tujuan pendidikan

Tujuan Pendidikan Nasional di dalam UU Nomor 2 tahun 1989 secara jelas disebutkan, yaitu "Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantab dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan."
2.4 Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana di dalamnya termasuk pendidik. Secara lebih luas tenaga kependidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu sebagai berikut:
1.    Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang, di bidang pendidikan, pustakawan laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
2.    Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
3.    Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
Termasuk dalam jenis tenaga kependidikan adalah pengelola sistem pendidikan, seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Secara umum tenaga kependidikan itu dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu:
1.    Tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
2.    Tenaga fungsional kependidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang kependidikan, dan pustakawan.
3.    Tenaga teknis kependidikan, tediri atas laboran dan teknisi sumber belajar.
4.    Tenaga pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
5.    Tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah manajerial atau administratif kependidikan.
Tenaga kependidikan juga mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan, pendidikan, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan tenaga atau sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan. Profesi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.    Pimpinan satuan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab mengelola satuan   pendidikan pada pendidikan formal atau nonformal.
2.    Pemilik bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal.
3.    Pengawas bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, satuan pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4.    Tenaga perpustakaan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan perpustakaan pada satuan pendidikan.
5.    Tenaga laboratorium bertugas dan bertanggung jawab membantu pendidik mengelola kegiatan praktikum di laboratorium satuan pendidikan.
6.    Teknisi sumber belajar bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan.
7.    Tenaga lapangan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab melakukan pendataan, pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan nonformal.
8.    Tenaga administrasi bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan administratif pada satuan pendidikan.

BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan
Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil. Suatu proses mungkin dikenali oleh perubahan yang diciptakan terhadap sifat-sifat dari satu atau lebih objek di bawah pengaruhnya. Bandingkan dengan pengolahan. Sedangkan kependidikan atau pendidikan secara garis besar adalah proses menerima atau memberikan instruksi bimbingan atau arahan yang sistematis, terutama di sekolah atau universitas.
Dapat disimpulkan bahwa proses kependidikan adalah kejadian yang terjadi yg didesain dengan menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya untuk menghasilkan hasil yang baik dengan bimbingan atau arahan yang sistematis yang didapatkan dari sekolah maupun universitas.

0 komentar:

Posting Komentar